Satu tempat belanja online
Busana Muslim Kaos Muslimah Jilbab Cantik
Home | Cara Pembelian | Cara Pembayaran | Hubungi Kami | Tentang Kami | FAQ | Produk Sale | Anda Produsen? | Sitemap | Blog
Belanja Busana :

SIK Clothing
SIK Clothing Kaos Muslimah - Agen BaliKoleksi terlengkap dan terbaru SIKClothing Baju Kaos Muslimah. SIK Clothing adalah paduan gaya dan kualitas terbaik bagi Anda yang tampil muda sesuai syar'i.

Toyusin
Koleksi busana muslim berkualitas terbaru Toyusin. Beragam pilihan warna plus desain menarik dengan bahan berkualitas orientasi ekspor membuat Anda tampil muda, serasi dan bersahaja.

Manet
Manet Busana Muslim PLUSManet Busana Muslim Plus menawarkan busana muslim dan muslimah untuk Anda yang aktif dan dinamis. Berbagai macam gaya dan mode yang muda dan menarik selalu menawarkan kesegaran dalam berbusana muslimah.

Os_Moes
Osmoes kaos muslimah cocok untuk remaja dan wanita muda. Busana muslim kasual yang nyaman untuk dipakai dengan aneka model, warna dan gaya.

Qirani
Kaos remaja modis & trendi. Qirani memiliki beragam model dengan desain terkini. Bahan berkualitas yang nyaman dipakai. Anda akan tampil cantik dalam aktifitas sehari-hari.

Qirani Kid
Kaos Anak modis & trendi. Qirani Kids mengunakan bahan yang berkualitas dan nyaman dipakai. Putra-putri Anda akan tampil syari dan cantik.

Belanja Lainnya :


Iklan :


Alamat Surat :

Jl. Raya Pemogan 145
Kampung Islam Kepaon
Denpasar Bali - Indonesia


Mengenal Hukum Islam dan Contohnya

Posted under: Umum

Dalam agama Islam, oleh Allah SWT, umatnya dikenai dengan adanya 6 hukum. Ke 6 hukum ini jamak dikenal dengan Hukum Islam. Sangat penting diketahui oleh masing-masing umat agar senantiasa mawas diri, terjaga dan yakin didalam melakukan aktivitas keseharian sehingga dirinya senantiasa berada didalam jalur hukum yang telah ditetapkan Allah SWT.

Berikut keenam hukum Islam ini yang diterangkan secara singkat:

1) HALAL
Pengertian: Segala sesuatu yang DIBOLEHKAN untuk manusia bisa menjalankannya / mengerjakannya.
Contoh: Memakan daging sapi atau ayam, hubungan intim antara suami dan istri

2) HARAM
Pengertian: Segala sesuatu yang DILARANG bagi manusia sehingga harus manjauhi dan meninggalkannya.
Contoh: Mabuk, zina, mencuri, membunuh tanpa alasan, berbuat kerusakan, dsb.

3) WAJIB
Pengertian: Segala sesuatu yang DIHARUSKAN oleh Allah SWT untuk manusia harus melaksanakannya.
Contoh: Shalat, Zakat, Puasa Ramadhan, berbakti kepada orang tua, dsb.

4) SUNNAH
Pengertian: Segala sesuatu yang apabila kita mengerjakannya mendapatkan pahala, apabila meninggalkannya tidak masalah (tidak berdosa).
Contoh: Puasa Senin dan Kamis, shalat taqiyatul masjid (menghormati masjid), dsb.

5) MAKRUH
Pengertian: Segala sesuatu yang DIANJURKAN untuk tidak dilakukan. Kalaupun dilakukan tidak ada sanksi dosa.
Contoh: Makan atau minum sambil berdiri, tidur suka lama namun kalau beribadah suka cepat, dsb.

6) MUBAH
Pengertian: Segala sesuatu yang DIBOLEHKAN untuk dikerjakan, dan bahkan sangat dianjurkan untuk mengerjakannya.
Contoh: Makan dan minum teratur, menggosok gigi sebelum tidur, dsb.


Suka dengan artikel ini? Tolong di Share ya..
Bookmark and Share


Artikel lain di Umum:
Surga Neraka Memang Kekal
Chaerul Tanjung Sang Inspirator
Salah Satu Keunikan Bali
Sering Ke Masjid Tapi Kok
Semarak Maulid Nabi Muhammad di Denpasar

Kategori Lain:
Bisnis
Haji
Puasa
Shalat


Home | Cara Pembelian | Cara Pembayaran | Hubungi Kami | Tentang Kami | FAQ | Produk Sale | Anda Produsen? | Sitemap | Blog

MuslimBusana.com © 2007-2010 All Right Reserved
MuslimBusana.com adalah media belanja Busana Muslim online dari Kampung Islam Kepaon - Bali Indonesia

Toyusin busana muslim Mutiara jilbab cantik murah SIK Clothing kaos muslimah Qirani Manet baju muslim

Powered by BaliWebby.com Supported by Bali Car Rental Bali Hotel

eXTReMe Tracker