Hari sabtu kemarin, ditengah-tengah hujan lebat yang akhir-akhir ini gemar mengguyur hotel Denpasar, dalam rangka shalat berjamaah maghrib bersama keluarga di masjid favorit saya di Denpasar, yaitu Masjid Agung Sudirman Denpasar Bali ada satu tambahan fitur didalam masjid yang membuat saya surprise. Diatas mimbar, disana telah terpasang sebuah jam digital dengan angkanya berwarna merah. Sesaat setelah muadzin selesai mengumandangkan adzan, jam digital itu langsung berubah membentuk 2 baris kata: baris pertama ‘Iqomat’, dan baris kedua ’05.00′.
Angka 05.00 itu artinya adalah 5 menit. Dan yang cukup menarik, 5 menit itu dihitung mundur. Artinya, jeda waktu adzan dan iqomat adalah 5 menit. Kegunaannya bagi para jamaah shalat, apalagi yang baru tiba didalam masjid pasca adzan dikumandangkan, jadi tahu waktu yang tersisa untuk mereka bisa mendirikan shalat tahiyyatul masjid (shalat menghormati masjid), atau shalat sunnah qobliyah (shalat sunnah sebelum shalat wajib).
Setahu saya, baru di Masjid Agung Sudirman Denpasar inilah baru terpasang info seperti ini. Dan saya rasa, masjid-masjid lainnya kalau bisa juga segera menerapkan hal ini. Soalnya, seringkali saya masuk masjid, dan hendak melaksanakan shalat sunnah sebelum shalat wajib, tidak tahu kapan iqomat akan dikumandangkan. Kadang-kadang, untuk amannya, saya tidak shalat sunnah saja. Kadang juga, saya shalat sunnah, tapi agak sedikit was-was, jangan-jangan ditengah saya sedang shalat sunnah, tiba-tiba saja iqomat dikumandangkan. Kalau sudah begini, alamat shalat sunnah saya tidak khusyuk lagi.
Nah, dengan adanya hitungan waktu mundur ini, setidaknya jamaah bisa mengukur waktu, apakah bisa melakukan shalat sunnah dulu, atau tidak. Kalau misalnya waktunya sudah mepet (tinggal 20 detik lagi), ya sebaiknya tidak usah nekat melakukan shalat sunnah, karena jelas akan tertinggal dalam takbir bersama bersama imam, dalam shalat wajib. Pahalanya jelas berbeda antara berjamaah ikut di takbir pertama, dan berjamaah namun belakangan.
Wassalam,

Comments
Leave a comment Trackback